Senin, 30 November 2015

Ingin Menikah??


I.     Pernikahan

              Jika kita berbicara tentang pernikahan, pastinya bagi kita yang belum mempunyai pasangan, mempunyai keinginan untuk segera melangsungkan pernikahan. Pernikahan yang membawa kita kebahagiaan dunia dan akhirat, pernikahan yang sakinah, mawadah,warahma. “Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan mereka taat kepada Allah dan rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. At Taubah (9) : 71)
              Pernikahan tidak hanya diwajibkan dalam agama bagi yang sudah siap lahir dan bathin, tetapi juga sebagai tempat penyaluran kebutuhan biologis sehingga  kita dapat terhindar dari perbuatan zina, sebagaimana sudah diatur didalam Al-Quran  “Janganlah kalian mendekati zina, karena zina itu perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra (3) : 2)
              Kadang kala kita salah menafsirkan arti dan tujuan dari pernikahan itu sendiri. Banyak dari kita apabila ditanya kapan menikah, pasti menjawab belum siap uangnya lah atau apapun itu, padahal pernikahan itu tidaklah harus mengeluarkan uang yang begitu banyak, seperti yang sudah diterangkan dalam Al-Quran “Dan nikahkanlah orang-orang yang layak (menikah) dari hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan mengkayakan mereka dengan karunai-Nya. Dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) dan Maha Mengetahui.” (QS. An-Nur (24) : 32)
              Atau memiliki rasa takut akan pendamping hidup yang tidak sesuai dengan  kriteria kita inginkan. Padahal Allah berfirman “Dan segala sesuatu kami jadikan berpasang-pasangan, supaya kamu mengingat kebesaran Allah.” (QS. Adz-Dzariyaat (51) : 49) dan dijelaskan dalam surat yang lain  “Wahai manusia, bertaqwalah kamu sekalian kepada Tuhanmu yang telah menjadikan kamu satu diri, lalu ia jadikan daripadanya jodohnya, kemudian Dia kembangbiakkan menjadi laki-laki dan perempuan yang banyak sekali.” (QS. An Nisaa (4) :1)
a.   Arti Pernikahan
    Pernikahan atau nikah menurut KBBI adalah ikatan perkawinan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan ajaran agama. Menurut mahzab syafi’i nikah adalah akad yang mengandung ketentuan hukum kebolehan watha’, dengan lafadz nikah atau tazwij atau yang semakna dengan keduanya.
    Pernikahan tidak hanya menggabungkan dua individu yang berbeda, dari segi jenis kelamin, dan karakter atau sifat,  tetapi juga menggabungkan dua keluarga yang berbeda adat dan kebudayaannya.  
b.      Tujuan Pernikahan
    Tujuan pernikahan adalah membawa kita kebahagiaan dunia dan akhirat, pernikahan yang sakinah, mawadah,warahma. Menghindari dari dari perbuatan zina,  Sesuai dengan firman Allah SWT dalam QS. Ar-Ruum ayat 21 yang artinya berbunyi “Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.”

c.       Hukum Menikah
    Dalam islam hukum menikah itu Sunnah. Tetapi hukum menikah menjadi wajib, jika seorang muslim sudah siap dari segi mental dan finansial maka ia diwajibkan untuk segera menikah untuk menghindari zina. Dan menjadi haram, jika menikah dengan niat untuk berbuat jahat kepada istrinya.
   


  
             
             






4 komentar: