Ingin
Menikah??
I. Pernikahan
Jika kita berbicara tentang
pernikahan, pastinya bagi kita yang belum mempunyai pasangan, mempunyai
keinginan untuk segera melangsungkan pernikahan. Pernikahan yang membawa kita
kebahagiaan dunia dan akhirat, pernikahan yang sakinah, mawadah,warahma. “Dan
orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian yang lain. Mereka
menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan
shalat, menunaikan zakat, dan mereka taat kepada Allah dan rasul-Nya. Mereka
itu akan diberi rahmat oleh Allah; sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha
Bijaksana.” (QS. At Taubah (9) : 71)
Pernikahan tidak hanya diwajibkan
dalam agama bagi yang sudah siap lahir dan bathin, tetapi juga sebagai tempat
penyaluran kebutuhan biologis sehingga
kita dapat terhindar dari perbuatan zina, sebagaimana sudah diatur
didalam Al-Quran “Janganlah kalian
mendekati zina, karena zina itu perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk.”
(QS. Al-Isra (3) : 2)
Kadang kala kita salah menafsirkan
arti dan tujuan dari pernikahan itu sendiri. Banyak dari kita apabila ditanya
kapan menikah, pasti menjawab belum siap uangnya lah atau apapun itu, padahal
pernikahan itu tidaklah harus mengeluarkan uang yang begitu banyak, seperti
yang sudah diterangkan dalam Al-Quran “Dan nikahkanlah orang-orang yang layak
(menikah) dari hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang
perempuan. Jika mereka miskin Allah akan mengkayakan mereka dengan karunai-Nya.
Dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) dan Maha Mengetahui.” (QS. An-Nur (24) :
32)
Atau memiliki rasa takut akan
pendamping hidup yang tidak sesuai dengan
kriteria kita inginkan. Padahal Allah berfirman “Dan segala sesuatu kami
jadikan berpasang-pasangan, supaya kamu mengingat kebesaran Allah.” (QS.
Adz-Dzariyaat (51) : 49) dan dijelaskan dalam surat yang lain “Wahai manusia, bertaqwalah kamu sekalian
kepada Tuhanmu yang telah menjadikan kamu satu diri, lalu ia jadikan
daripadanya jodohnya, kemudian Dia kembangbiakkan menjadi laki-laki dan
perempuan yang banyak sekali.” (QS. An Nisaa (4) :1)
a. Arti Pernikahan
Pernikahan
atau nikah menurut KBBI adalah ikatan perkawinan yang dilakukan sesuai dengan
ketentuan hukum dan ajaran agama. Menurut mahzab syafi’i nikah adalah akad yang
mengandung ketentuan hukum kebolehan watha’, dengan lafadz nikah atau tazwij
atau yang semakna dengan keduanya.
Pernikahan
tidak hanya menggabungkan dua individu yang berbeda, dari segi jenis kelamin,
dan karakter atau sifat, tetapi juga
menggabungkan dua keluarga yang berbeda adat dan kebudayaannya.
b.
Tujuan Pernikahan
Tujuan pernikahan adalah membawa kita
kebahagiaan dunia dan akhirat, pernikahan yang sakinah, mawadah,warahma. Menghindari
dari dari perbuatan zina, Sesuai dengan
firman Allah SWT dalam QS. Ar-Ruum ayat 21 yang artinya berbunyi “Dan diantara
tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari
jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya, dan
dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian
itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.”
c.
Hukum Menikah
Dalam islam hukum menikah itu Sunnah. Tetapi
hukum menikah menjadi wajib, jika seorang muslim sudah siap dari segi mental
dan finansial maka ia diwajibkan untuk segera menikah untuk menghindari zina. Dan
menjadi haram, jika menikah dengan niat untuk berbuat jahat kepada istrinya.
